Berita

Pilkada 2024: Penyelenggara Pemilu Banyuwangi dalam Daftar Kerawanan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pilkada 2024: Penyelenggara Pemilu Banyuwangi dalam Daftar Kerawanan

Share this article
Pilkada 2024: Penyelenggara Pemilu Banyuwangi Dalam Daftar Kerawanan

Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi menjadi indikator yang patut menjadi perhatian, lantaran masuk daftar kerawanan adalah penyelenggara pemilu November 2024. Hal itu diungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega dalam diskusi publik yang digelar Bawaslu bertema “Sosialisasi Pemetaan Kerawanan Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi” Minggu (18/8/2024).

Secara umum Andrew menegaskan, peta kerawanan Banyuwangi saat ini masih rata-rata sama, tidak ada yang menonjol. Namun, berkaca pada pemilihan presiden sebelumnya Andrew mencatat penyelenggara pemilu di Banyuwangi masuk dalam peta potensi kerawanan.

“Ini merujuk pada data pusat, kalau seperti Madura kerawanannya ada pada pemilih atau potensi konflik ditingkat masyarakat. Kalau Banyuwangi juga masuk tapi penyelenggaranya, itu justru yang patut diantisipasi,” terang Kompol Andrew.

Meski demikian ia memastikan, dalam undang-undang yang berlaku. Sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sudah diatur dengan tegas.

“Sanksi-sanksi mulai dari administratif etik dan yang terakhir adalah pidana, sanksi itu sudah tegas,” tambahnya.

Terkait prosedur penindakan yang dinilai birokratif panjang, dia menyatakan hal tersebut lantaran berkaitan dengan proses pelaporan yang melibatkan individu tertentu. Setiap individu di hadapan hukum berstatus tidak bersalah. Sehingga masyarakat diharapkan memahami asas praduga tak bersalah yang melekat pada diri setiap warga negara Indonesia.

Menanggapi potensi kerawanan tersebut, Ketua Komisioner Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale menegaskan penyelenggara pemilu yang dimaksud bukan hanya KPU tapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya.

Karenanya, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kolaboratif sebagai antisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Kita melakukan upaya pencegahan lewat himbauan, rapat koordinasi, karena kita tidak bisa bilang penyelenggara itu KPU saja di kabupaten kota KPU Bawaslu dan jajarannya adalah penyelenggara,” ungkap Yansen.

Selain itu, pihaknya akan menggunakan berbagai media yang untuk koordinasi dan antisipasi. Termasuk belajar dari study kasus yang pernah ada sebelumnya.

sumber: detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono