LAMANDAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024, Jumat (20/4/2024)
Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tahun 2024 yang digelar di Aula KPU Lamandau.
“KPU Lamandau menetapkan jumlah pemilih tetap pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Kalteng dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 sebanyak 78.983 pemilih,” ungkap Plh Ketua KPU Lamandau, Muhammad Shabirin.
Ia menyebut, jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 41.921 orang dan pemilih perempuan sebanyak 37.062 orang yang tersebar di 8 Kecamatan, 88 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Lamandau.
“DPT Kita (Kabupaten Lamandau) untuk Pilkada tahun ini tersebar di 181 TPS yang ada di 88 desa/kelurahan,” sebutnya.
Sementara itu Komisioner KPU Lamandau, Arya Yudhistira, menjelaskan usai penetapan DPT, tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan diantaranya penetapan Paslon, pengundian nomor urut serta deklarasi damai.
“Agenda selanjutnya tanggal 22 September 2024 Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024, kemudian tanggal 23 September 2024 Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon dilanjutkan dengan Deklarasi Damai,” ujarnya.
sumber: radarsampit
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono