Berita

Polda Jateng Berikan Penjelasan Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Berikan Penjelasan Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang

Share this article
Polda Jateng Ungkap Fakta, Robig Tak Lakukan Tembakan Peringatan

SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkapkan fakta baru terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar SMKN 4 Semarang.

Aipda Robig Zaenudin dilaporkan menembak GRO, seorang pelajar berusia 17 tahun, hingga tewas pada Minggu, 24 November 2024.

Selain itu, dua teman korban, AD (17) dan SA (16), juga mengalami luka akibat tembakan.

Tindakan Berlebihan oleh Aipda Robig

Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa Aipda Robig tidak mengeluarkan tembakan peringatan sebelum melakukan penembakan.

“Robig seharusnya tidak perlu melakukan penembakan langsung kepada warga sipil saat menangani tawuran,” tegasnya.

Kombes Artanto menambahkan bahwa tindakan Robig merupakan tindakan berlebihan atau “excessive action”.

Ia menggarisbawahi bahwa Robig melanggar aturan penggunaan senjata api yang seharusnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Saat ini, Aipda Robig telah ditahan di Polda Jateng.

Kombes Artanto menyatakan bahwa semua bukti dan fakta akan terungkap dalam proses penyidikan dan sidang mendatang.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo