Berita

Polda Jateng Dalami Bukti dari 3 HP Dokter Aulia, Undip Siap Berperkara di Pengadilan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Dalami Bukti dari 3 HP Dokter Aulia, Undip Siap Berperkara di Pengadilan

Share this article
Polda Jateng Dalami Bukti Dari 3 Hp Dokter Aulia, Undip

SEMARANG – Kuasa Hukum Keluarga Mendiang dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengapresiasi pengakuan dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang yang mengakui adanya perundungan kepada para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi termasuk dr Aulia Risma Lestari.

Menurut dia, pengakuan tersebut semakin menegaskan bukti-bukti yang sudah disodorkan ke penyidik Polda Jateng.

“Pengakuan tersebut menguatkan bukti perundungan yang ditemukan di tiga perangkat handphone korban yang sedang digali oleh penyidik,” katanya saat dihubungi, Sabtu (14/9/2024).

Kendati sudah mengaku, Misyal meminta Undip secara bersama-sama membuka kotak pandora untuk mengungkap siapa dalang perundungan terhadap korban.

Dia meminta petinggi Undip membantu memburu oknum tersebut. Tujuannya agar kejadian yang menimpa Risma tidak terulang kembali.

“Pelaku yang salah harus diproses hukum agar menjadi contoh bagi yang lain bahwa hal ini tidak boleh dilakukan. Dalam kasus ini, harus ada tersangkanya karena ini masuk tindak pidana,” bebernya.

Dia menerangkan, perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari dimulai sejak tahun 2022 atau sejak semester pertama menempuh kuliah. Perundungan ini dialami korban sampai di penghujung hidupnya yang tercatat masih di semester 5.

Bentuk perundungan yang dialami korban berupa fisik, intimidasi, psikis dan materi. Perundungan fisik berupa jam kerja tak wajar sehingga berdampak kepada fisik korban yang alami drop. Korban juga harus menyetor uang sebesar Rp225 juta diduga ke para seniornya selama mengikuti pendidikan.

“Saya bicara sesuai dengan bukti di whatsapp korban yang sedang digali polisi. Nanti bisa dibuktikan bersama di pengadilan, Undip misal mau membela diri ya nanti di pengadilan,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Undip Semarang Kairul Anwar mengatakan pihak rektorat Undip sangat terbuka terkait penyelesaian kasus ini.

Bahkan, pihak kampus mendorong para mahasiswa PPDS untuk kooperatif memenuhi panggilan polisi. Sejauh ini, kata dia, sudah ada sebanyak tujuh mahasiswa PPDS yang diperiksa.

“Kami berharap proses berjalan sebagai mana mestinya supaya ada kepastian hukum. Hasil terbaiknya serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Terkait pungutan iuran mahasiswa PPDS, Kairul membenarkan adanya pungutan tersebut. Hanya saja pungutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. “Iuran dari masa ke masa seperti itu. Jadi junior akan mengikuti yang sama (senior),” jelasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUP Kariadi Semarang dan Undip, Jumat (13/9/2024). Dalam kunjungan itu, Irma menemukan adanya perundungan di lembaga tersebut.

Kasus perundungan di lingkungan PPDS Anestesi Undip mencuat kala dr Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (12/8/2024).

Penyebab kematiannya sedang dilakukan penyelidikan oleh Polrestabes Semarang. Sementara, ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh pendidikan anestesi. Laporan itu dilayangkan ke Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo