Berita

Polda Jateng Dalami Dugaan Relawan Capres di Boyolali yang Gelar Pesta Miras

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Dalami Dugaan Relawan Capres di Boyolali yang Gelar Pesta Miras

Share this article
01gdhxs7nn2gb9qzhpbheem9v7

BOYOLALI – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan mendalami dugaan adanya pesta minuman keras yang diduga dilakukan oleh relawan capres cawapres di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Sebelumnya ramai di media sosial, sekumpulan relawan memanggul jeriken biru diduga berisi miras jenis ciu dengan selang yang terhubung. Jeriken itu kemudian digilir ke sejumlah orang yang memakai kaus salah satu paslon capres.

Menanggapi itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta setiap elemen masyarakat tak terkecuali kontestan pemilu atau relawan untuk tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

“Jadi hal-hal yang menyangkut pelanggaran hukum dan ketertiban umum tidak hanya kita komunikasikan kepada masyarakat, tetapi para kontestan pemilu,” ujar Luthfi di Mapolda Jawa Tengah pada Selasa (9/1).

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan POM TNI apakah ada hubungan antara relawan yang menenggak miras, dengan kejadian penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Boyolali beberapa waktu lalu.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak POM, karena yang memeriksa POM” tegas dia.
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng juga akan melakukan MoU dengan komunitas kendaraan agar tidak melanggar hukum. Terutama untuk pemakaian knalpot brong.

“Di samping Polda Jateng melakukan upaya preemtif. Besok minggu jadi Dirlantas sudah saya perintahkan membuat MoU atau pakta integritas dengan seluruh komunitas kendaraan kita. Agar tidak melanggar hukum,” tegas dia.
Terakhir, ia meminta seluruh pihak untuk ikut menjaga ketertiban umum, kenyamanan dan kedamaian di masyarakat selama masa Pemilu.

“Jadi kontestasi politik nanti kan ada kampanye terbuka, pada saat dia melakukan STTP atau surat izin dalam hal kampanye terbuka mereka akan kita lakukan perjanjian agar tidak melanggar hukum terkait dengan mengganggu ketertiban umum, kemudian menggunakan knalpot brong dan sebagainya,” kata Luthfi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng