SALATIGA – Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Salatiga. Tiga orang sindikat mafia tanah ditangkap. Pengungkapan kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.
“Masyarakat sangat senang sekaligus mengapresiasi langkah Polda Jateng, khususnya Ditreskrimsus menangkap gerombolan mafia tanah yang selama ini membuat resah masyarakat kecil. Hal itu karena ketidakmampuan mereka mendapatkan akses kepemilikan tanah secara secara hukum dan perundang-undangan,” kata praktisi hukum Prof Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (5/8/2024). Mafia tanah, lanjut pengacara senior itu, sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama.
Bahkan, Presiden Jokowi mengintruksikan seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius, komit, dan konsisten dalam memberantas mafia tanah.
“Mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat kecil. Menghambat pembangunan semesta dan investasi dari luar. Sehingga roda perekonomian masyarakat ikut terdampak. Presiden Jokowi bahkan meminta jajarannya untuk tegas menggebuk mafia tanah yang berani main-main,” tutur Henry.
Dia menyebutkan komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga menjadi sinyal bahaya bagi masyarakat pedesaan. Hal itu menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengaktifkan kembali Satgas Mafia Tanah. Baca Juga Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah Dengan akal bulus yang mereka praktikkan, mafia tanah Salatiga ini telah mengibuli petani sehingga perbankan yang bertindak sebagai lender ikut tekor hingga Rp34 miliar.
“Jawa Tengah hanya satu contoh. Beruntung Polda Jateng cepat bergerak cepat. Bagaimana dengan wilayah lainnya. Pak Jokowi harus mengingatkan kembali bahaya mafia tanah. Rakyat kecil akan menjadi korban,” tutur Henry. Dia mengaku miris melihat rakyat dibohongi para mafia tanah. Bahkan para mafia tanah ini bergerak bebas ke desa-desa, ke dusun-dusun, ke perkampungan.
Dengan mudahnya mereka menipu rakyat kecil. “Di Salatiga, mafia tanah memiliki peran masing-masing. Para pelaku kejahatan tersistematis ini mampu menggerakkan korban untuk menyerahkan sertipikat tanahnya hanya cukup memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan lainnya. Para sindikat mafia tanah ini sangat lihat dalam praktik mengelabui dan memperdaya korban,” katanya.
“Maka atas nama keadilan dan kebenaran maka kejahatan yang terencana, sistematis, dan memberikan efek kerugian material dan imaterial ini harus segera dihentikan hingga ke akar-akarnya. Mereka harus dihentikan dari sekarang. Jangan sampai korban berjatuhan,” sambungnya. Henry mengakui pemberantasan mafia tanah bukan pekerjaan mudah.
Namun, bukan berarti tidak bisa. “Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan. Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah,” ucap Politisi Golkar ini. Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber ; daerah.sindonews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo