SEMARANG – Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor. Penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi (bodong) dari Indonesia ke Vietnam.
“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfi di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).
Dia menyebutkan, dari kejahatan ini pihaknya mengamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono