Polda Jateng Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Iko untuk Cari Fakta Baru

Polda jateng gelar rekonstruksi ulang kecelakaan iko untuk cari fakta
Polda Jateng Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Iko untuk Cari Fakta



SEMARANG - Kepolisian Dearah (Polda) Jawa Tengah mengulang rekontruksi kejadian kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior, tewas.

Gelar perkara dilakukan di Jalan Veteran samping Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (1/10). Penyidik pun menelusuri penyebab kejadian kecelakaan dari temuan-temuan baru.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, jika ada hasil penyelidikan baru, akan digunakan melengkapi yang sudah ada.

"Penyidik butuh tambahan informasi dan bukti-bukti untuk tambahan penyelidikan. Akan kita jadikan apapun hasil rekonstruksi segera mendapatkan pengungkapan," kata Artanto.

Artanto pun memastikan, bila sudah terselesaikan, proses pengungkapan akan cepat memperoleh hasil.

"Jika sudah lengkap dan cukup, akan diungkap lagi hasil didapatkan sesuai penyelidikan. Setiap ada perkembangan, akan kita sampaikan terbuka dan transparan," ucap Kombes Artanto.

Pantauan di lokasi, nampak sang ibunda almarhum hadir di lokasi. Selama mengikuti proses rekonstruksi, ia terlihat masih sangat terpukul.

Sedangkan, pada berjalannya rekonstruksi, Tim Inafis Polda Jateng dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mencari data-data belum lengkap.

Kecelakaan dialami Iko, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unnes itu diperlihatkan urut sebagaimana kronologi asli saat terjadi kejadian, Minggu (31/8) dini hari.

Petugas Inafis dan identifikasi kecelakaan lalu lintas mengungkap fakta-fakta di lokasi. Temuan diperoleh antara lain, yaitu analisa barang bukti kendaraan dikendarai korban, kronologi terjadinya tabrakan di tempat kejadian, hingga detail informasi tentang kejadian kecelakaan.

Selama rekonstruksi, pengamanan di lokasi dilakukan ketat. Terlihat, personil Brimob disebut membawa Iko setelah mengalami kecelakaan juga dilibatkan dalam proses rekonstruksi.

Read more