SEMARANG – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta atau Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, mengungkapkan ada modus baru dalam peredaran rokok ilegal.
Sebab, perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat para pelanggar hukum tersebut merambah ranah pasar digital atau e-commerce untuk menjual-belikan produk rokok ilegalnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, mengaku mempunyai tim siber yang bersinergi bersama Polda Jateng.
Adapun tim siber ini menindaklanjuti segala temuan peredaran rokok ilegal di e-commerce.
“Kita operasi bersama-sama, menyasar pasar dan ada patroli polisi siber, itu [tim siber] treking pembelian online, karena sekarang arahnya ke sana [online],” kata Tri usai kegiatan pemusnahan di Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Selasa (9/7/2024).
Tri pun membenarkan bila saat inj, peredaran rolok ilegal justru semakin marak melalui online. Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran lebihlanjut.
“Sudah sejak lama [dipantau], dulu warung kecil sekarang modern arahnya [jual-beli],” jelasnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan terkait adanya peredaran rokok ilegal di e-commerce. Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Kami sifatnya penyelidikan terkait jaringan siber ya, perdagangan e-commerce. Pantauan oleh polisi siber, dan memang ada beberapa temukan, ini sedang proses penyelidikan,” kata Kombes Pol Subagio.
Peredaran melalui e-commerce ini juga diakui menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng. Apalagi, banyak temuan modus-modus baru dalam perdagangaan online ini.
“Modus semakin maju, upload segala macam tanpa gunakan identitas yang bukan sebenarnya,” tutupnya. (*)
sumber : solopos