BeritaEkbisHukrim

Polda Jateng Larang Knalpot Brong-Klakson Kapal Saat Kampanye Terbuka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Larang Knalpot Brong-Klakson Kapal Saat Kampanye Terbuka

Share this article
Kabid Humas Polda 43

SEMARANG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan menjamin tak ada operasi atau penindakan knalpot brong terhadap masa kampanye, selama tahapan kampanye terbuka pada 21 Januari hingga 10 Februari.

Namun, untuk mencegah penggunaan knalpot brong saat masa kampanye terbuka itu, pihaknya kini masif melakukan penindakan.

“Kalau masuk waktu kampanye, kami tak bisa melakukan penindakan (knalpot brong) di lapangan karena menghadapi massa kampanye tentu akan terjadi konflik. Jadi, (penindakan) dilakukan sebelum masa kampanye,” ujarnya saat konferensi pers di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (5/1/2024).

Ia menyebut, langkah tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng terkait knalpot brong yang dikeluarkan tanggal 8 Oktober 2023.

Selain itu, adapula berbagai landasan, seperti aspek hukum dan aspek sosial.

Dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lain, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Dalam aturan tersebut diatur, misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc, 80 desibel. Nah, knalpot brong desibelnya di atas 100,” paparnya sembari mencoba motor berknalpot brong.

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Kemudian, menimbulkan polusi dan menjadi trigger konflik sosial.

“Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati, ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong,” ucapnya.

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga telah melakukan upaya preemtif, preventif, dan respresif.

Di antaranya, melakukan sosialisasi terhadap civitas akademika mulai dari SMP sampai tingkat Universitas.

Selain itu, menyasar pula ke klub motor dan ormas pengguna sepeda motor.

“Kami juga minta tolong kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membantu memasifkan sosialisasi larangan ini,” terangnya.

Data dari Direktorat Lalu-Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, selama kurun waktu tahun 2022-2024, mereka telah menindak 324.925 unit motor berknalpot brong.

Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot.

Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan adalah Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot.

Sedangkan awal tahun 2024, penindakan terbanyak dilakukan Polrestabes Semarang dengan 249 perkara, barang bukti 103 sepeda motor, 331 knalpot brong, dan 451 teguran.

Hingga 5 Januari 2024, mereka telah memberikan sosialisasi terhadap 164 bengkel dari jumlah total 363 bengkel.

sumber : TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng