Berita

Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka, Ini Sanksinya…

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka, Ini Sanksinya…

Share this article
Knalpot Brong Kampanye Terbuka

SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng meminta kepada bengkel pembuat knalpot di wilayahnya untuk menghentikan pembuatan knalpot brong. Permintaan itu sebagai langkah mencegah atau mengantisipasi konflik yang berpotensi terjadi pada masa kampanye terbuka Pemilu 2024 karena penggunaan knalpot brong.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan kelayakan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Pasal 265 dan Pasal 285 ayat 1. Dalam aturan itu dengan tegas dinyatakan penggunakan knapot brong berisiko menimbukkan gangguan keamanan bagi masyarakat.

“Ini mengingat mulai tanggal 20 Januari sudah dimulai kampanye terbuka, sehingga massa yang dikerahkan untuk kampanye pemilu supaya tidak menggunakan knalpot brong,” kata Sonny di Mapolda Jateng, Kamis (4/1/2024).

Dirlantas Polda Jateng menerangkan penggunaan knalpot brong selama kampanye terbuka juga bisa memunculkan gangguan ketertiban bagi pengguna jalan raya. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga bisa memicu konflik seperti yang terjadi di Boyolali, akhir pekan lalu.

Kala itu, relawan dari pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengalami penganiayaan dari aparat TNI hanya gara-gara penggunaan knalpot brong. Para prajurit TNI itu diduga kesal karena relawan Ganjar-Mahfud menggunakan knalpot brong sambil memainkan gas saat melintas di kompleks perumahan TNI.

“Sanksi pidana [penggunaan knalpot brong] tentu ada karena dari sisi psikologis juga jelas-jelas mengganggu stabilitas masyarakat. Selain dampaknya mengganggu ketertiban pengguna jalan juga dapat terjadinya trigger yang memicu konflik sosial kayak kasus di Magelang dan Pati akibat efek dari suara knalpot brong. Lalu juga berdampak pada polusi udara,” terangnya.

Sanksi Tegas
Dirlantas Polda Jateng pun menyarankan supaya pemilik bengkel segera menghentikan pembuatan knalpot brong. Apabila imbauan tersebut tidak dihiraukan, maka pemilik bengkel yang kedapatan memproduksi knalpot brong akan dijatuhi sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Kita akan lakukan penindakan di lapangan, pemberian sanksi di lapangan agar menghindari konflik sosial,” akunya.

Sejauh ini, upaya sosialisasi oleh Polda Jateng juga telah dilakukan di 64 bengkel dari total 363 bengkel yang terdata di Jateng. Bahkan sejak 2022 sampai Januari 2024, polisi juga telah menjaring 324.925 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengaku untuk mengantisipasi konflik selama kampanye akan meminta setiap timses paslon caleg dan capres untuk melampirkan perizinan penggunaan kendaraan bermotor. Dalam izin yang pihaknya terbitkan nantinya akan dimasukan larangan penggunaan knalpot brong bagi massa yang berkampanye.

“Surat izinnya dikeluarkan kepolisian. Nanti teknisnya disampaikan dari Direktorat Intelejen Polri,” tegas Satake.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng