BeritaNasional

Polda Jateng Menggandeng Komunitas Otomotif Gelar Aksi Zero Knalpot Brong

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Menggandeng Komunitas Otomotif Gelar Aksi Zero Knalpot Brong

Share this article
Img 1462 384x216

SEMARANG – Polda Jawa Tengah akan menggelar aksi zero knalpot brong dengan melibatkkan komunitas otomotif. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan penggunaan knalpot brong.

Aksi itu akan digelar serentak pada Minggu (14/1) di 35 Polres se-Jawa Tengah. Direktur Lalu-Lintas Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan, aksi akan menggandeng ratusan komunitas seperti klub otomotif, mahasiswa, ormas, dan para selebgram termasuk Polri-TNI yang di dalamnya akan diisi oleh deklarasi bersama.

“Aksinya serentak di 35 Polres besok Minggu. Ada banyak komunitas yang kita libatkan untuk kemudian deklarasi bersama. Ini bentuk kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di dalam nya nanti kita akan deklarasi bersama menciptakan Jawa Tengah zero knalpot brong,” ujarnya Kamis (11/1/2024).

Sonny mengingatkan jika penggunaan knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Lalu-Lintas karena tidak standar mengungat bukan standart motor. Dan juga dalam penggunaannya kerap memicu hal negatif seperti tawuran dan perkelahian.

“Secara aturan sudah jelas ini tidak layak, ada Undang-Undangnya. Lagi pula kerap memicu banyak hal negatif, tawuran, perkelahian. Masyarakat lain juga merasakan tidak nyaman atas suara bisingnya. Nah disini tugas kami kan juga melindungi masyarakat, jangan sampai ada gejolak karena knalpot brong,” paparnya.

Polda Jawa Tengah bakal terus melakukan sosialisasi, edukasi dan penindakan humanis terhadap masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong. Penindakan tegas sanksi tilang sendiri akan diberikan berdasarkan ETLE dan Handheld.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, Polda Jawa Tengah