Berita

Polda Jateng Pastikan Perlindungan untuk Pelapor Perundungan PPDS

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Pastikan Perlindungan untuk Pelapor Perundungan PPDS

Share this article
Polda Jateng Pastikan Perlindungan Untuk Pelapor Perundungan Ppds

SEMARANG – Emosi di jalan membuat seorang pria yang sudah bisa disebut kakek-kakek nekat menembak mobil Pajero yang menyalipnya. Adalah SU (60) seorang pedagang asal Kendal, mengendarai mobil Honda BRV di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, masuk Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Saat sampai di area penyempitan jalan, ia disalip oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Ahmad Laili Dimyati (40). Karena emosi disalip di jalan menyempit, Kakek SU yang ternyata punya senjata api, langsung membuka jendela dan sempat berselih. Emosinya pun memuncak, dan menembak ban mobil Pajero yang menyalipnya. Akibatnya, dua ban Pajero pecah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, peristiwa itu terjadili pada Kamis (19/9/24) sekitar pukul 12.30 WIB. Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan senjata api yang dipakai pelaku adalah jenis Glock 17 kaliber 32 berpeluru tajam. “Pelaku menembak dari jarak tiga meter. Pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali. Lalu mengulanginya menembak sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik korban. Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas. Pelaku bisa ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak,” jelas Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (20/9/24).

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian materiil berupa ban mobilnya yang pecah. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam, tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya. Baca Juga : Obat untuk pria. Hanya beberpa tetes akan meningkatkan energi anda hingga 100x lebih kuat! Apakah Anda ingin menambah tinggi? Dari 169 cm menjadi 180 cm dalam 2 bulan Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Sumber : tvOnenews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo