Berita

Polda Jateng Periksa 34 Saksi Kasus Perundungan Undip, Senior ARL Masih Bebas?

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Periksa 34 Saksi Kasus Perundungan Undip, Senior ARL Masih Bebas?

Share this article
Kasus Perundungan Undip: 34 Saksi Diperiksa, Kapan Senior Arl Dipanggil?

SEMARANG — Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Selasa (17/9/2024), mengatakan para saksi yang diperiksa, antara lain teman seangkatan korban ARL di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.

“Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara,” kata Artanto.

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisis dan disinkronkan satu dengan yang lain. Ia memastikan kepolisian akan fokus dan transparan dalam dinamika penyelidikan yang berjalan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor.

“Semua berproses dan akan diteliti mendalam,” katanya.

Artanto juga memastikan kepolisian menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut. Pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, tambah Artanto, diharapkan akan mempermudah serta membuka jalan terang dalam penyelidikan perkara ini.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo