Berita

Polda Jateng Peringatkan Adanya Provokator di Aksi Mahasiswa Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Peringatkan Adanya Provokator di Aksi Mahasiswa Semarang

Share this article
Polda Jateng Peringatkan Adanya Provokator Di Aksi Mahasiswa Semarang

SEMARANG – Mahasiswa Semarang dijadwalkan bakal kembali turun ke jalan melakukan aksi demo atau unjuk rasa. Direncanakan aksi digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (26/8/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan menjalankan aksi secara damai serta bermartabat.

Unjuk rasa rencananya akan diikuti oleh kelompok BEM mahasiswa Kota Semarang.

Artanto mengingatkan kepada peserta aksi untuk waspada terhadap oknum provokator yang mungkin berusaha membuat kekacauan dan merusak tujuan dari aksi unjuk rasa ini.

“Kami siap mengawal aksi ini agar dapat berjalan dengan aman dan damai.”

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kaos.”

“Mari kita fokus pada penyampaian aspirasi secara damai,” kata Kabid Humas dalam keterangan tertulis dikutip Tribunbanyumas.com, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Ada yang Terluka dalam Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas, Kapolresta: Pengamanan Sesuai SOP

Aksi ini diharapkan berlangsung tanpa insiden yang merusak fasilitas umum, seperti kejadian anarkis pada aksi sebelumnya, di mana terjadi perobohan pagar gedung yang mengakibatkan kerusakan.

“Kami mengingatkan dan mengimbau agar seluruh peserta aksi dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak, termasuk masyarakat luas.”

“Mari kita tunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan dengan cara-cara yang bermartabat,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Aksi Damai Tertib

Kombes Pol Artanto juga menegaskan bahwa kemerdekaan untuk berpendapat harus mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dirinya mengingatkan bahwa hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum.

“Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi konstitusi.”

“Sehingga pelaksanaannya harus bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum.”

“Sehingga tidak melanggar ketertiban umum dan hak-hak orang lain,” tambahnya.

Ditegaskan pula bahwa pihaknya siap mengamankan jalannya aksi unjuk rasa dan memberikan jaminan keamanan kepada para peserta aksi serta masyarakat sekitar.

Di akhir keterangan, dirinya berharap aksi ini dapat digelar dengan damai dan tertib, melalui kegiatan yang bersifat produktif tanpa adanya aksi anarkis.

Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan peserta aksi, diharapkan unjuk rasa dapat berlangsung sesuai dengan rencana tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

sumber:  TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo