BeritaEkbisHankam

Polda Jateng Siapkan Skema “One Way” Saat Arus Mudik-Balik Lebaran, Ini Jadwalnya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Siapkan Skema “One Way” Saat Arus Mudik-Balik Lebaran, Ini Jadwalnya

Share this article
Jadwal Contra Flow Arus Mudik 2023

Semarang – Kendaraan sumbu tiga atau truk tronton dilarang melintas di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Selama masa itu, Polda Jateng akan menerapkan sistem one way atau satu jalur di jalan tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan mengatakan, skema one way untuk arus mudik berlaku pada 5-9 April 2024.

Sedangkan untuk arus balik, berlaku pada 12-16 April 2024.

“Teknis (one way) akan kami sampaikan (melalui) rilis,” ujarnya di Polresta Magelang, Rabu (20/3/2024).

Sonny menyampaikan, larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol berdasarkan surat keputusan bersama Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Polri.

Kendaraan jenis truk masih boleh melintas di tol namun hanya yang memiliki izin.

“Yang boleh (melintas di jalan tol), kendaraan membawa BBM, sembako. Tapi, itu harus dilengkapi dengan surat (izin),” jelasnya.

Polda Jateng memprediksi, ada 201.000 kendaraan masuk ke wilayahnya pada masa libur Lebaran 2024.

Angka tersebut meningkat 4 persen dibanding tahun lalu sebanyak 130.000 unit kendaraan.

Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan, telah menyiapkan sejumlah upaya untuk menekan risiko kepadatan arus yang berpotensi terjadi seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan.

“Kami siapkan tim urai. Kalau terjadi bottleneck di rest area, kami sediakan pos tinjau. Termasuk, melakukan pemantauan di wilayah yang menjadi strong point kemacetan dengan ETLE drone,” paparnya, Rabu (6/3/2024).

sumber : TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono