Berita

Polda Jateng Sita Dua Excavator dari Lokasi Tambang Ilegal di Klaten

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Sita Dua Excavator dari Lokasi Tambang Ilegal di Klaten

Share this article
Operasi Tambang Ilegal Di Klaten, Polda Jateng Sita Dua Excavator

KLATEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah alias Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penambangan ilegal yang dilakukan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Sejumlah barang bukti juga disita dalam kasus ini, antara lain dua unit alat berat atau excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.

tambang ilegal digebek polda jateng di jatinom klaten
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah alias Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penambangan ilegal yang dilakukan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024) pagi di Mapolda Jateng, menjelaskan bahwa penambangan ilegal tersebut ditemukan pada Rabu siang (6/11/2024).

“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Adapun komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu atau sirtu.

Modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah menjual hasil tambang ilegal kepada konsumen secara langsung di lokasi tambang dan juga kepada depo pasir di wilayah Klaten.

“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp550.000 pertruk, sementara batu dihargai Rp350.000 pertruk.”

“Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit excavator,

Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada.”

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap kasus penambangan ilegal ini.

Hal ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga berpotensi merusak kelestarian alam.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini.”

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Artanto di Mapolda Jateng pada Senin, (18/11/2024) pagi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar lingkungannya.

“Segera laporkan jika menemukan akyivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan.”

“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo