Berita

Polda Jateng Takkan Tolerir Kekerasan dengan Senjata Api

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Takkan Tolerir Kekerasan dengan Senjata Api

Share this article
Polda Jateng Ancam Hukum Berat Pelaku Kekerasan Bersenjata

Semarang – Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60 th ), seorang pedagang asal Kendal.

Korban, Ahmad Laili Dimyati (40), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.

Pelaku S, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.

Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban. Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam.

Di TKP, kata dia, petugas menyita tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan, sebagai barang bukti. Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat, (20/9/2024) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan, tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir.

Ia menegaskan, petugas juga akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman,” katanya.

Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.

Sumber : www.rri.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo