Berita

Polda Jateng Tambah Lima Saksi dalam Penyelidikan Kasus PPDS Undip

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Tambah Lima Saksi dalam Penyelidikan Kasus PPDS Undip

Share this article
Perkembangan Kasus Ppds Undip: Lima Saksi Tambahan Diperiksa Polda Jateng

SEMARANG – Polda Jawa Tengah memeriksa lima saksi tambahan terkait kasus kematian dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Hal ini untuk mendalami perkara yang sampai saat ini belum adanya penetapan tersangka oleh kepolisian.

Diketahui, kasus ini tak kunjung ada penetapan tersangka setelah dua pekan Polda Jateng melakukan gelar perkara. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, adanya saksi tambahan tersebut berarti saksi total yang diperiksa menjadi 53 orang. Hanya saja dia tidak merinci latar belalang kelima saksi tersebut.

“Intinya berkaitan dengan kasus. Kelima saksi ini diperiksa untuk melengkapi syarat gelar perkara terakhir. Penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (29/10/2024).

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sebelumnya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan perwakilan Mabes Polri meliputi Wasidik Bareskrim polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim polri serta lembaga internal Polda Jateng, di Kota Semarang, Selasa (15/10/2024).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik mendapatkan masukan supaya melengkapi keterangan saksi sebelum adanya penetapan tersangka.

“Sekarang masih berproses, apabila persyaratan tersebut telah dilengkapi kita akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” imbuh Artanto

Sumber : halosemarang.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo