Berita

Polda Jateng Tangani Kasus Dugaan Aborsi oleh Ibu Kandung yang Kabur ke Singapura

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Tangani Kasus Dugaan Aborsi oleh Ibu Kandung yang Kabur ke Singapura

Share this article
Polda Jateng Tangani Kasus Dugaan Aborsi Oleh Ibu Kandung Yang

Kudus – Tindaklanjut atas laporan seorang suami perihal kasus dugaan aborsi oleh seorang ibu kandung yang kabur ke Singapura, Jumarini, atau Easter Lily, kini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Polda Jawa Tengah.

Jumarini adalah warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah laporan dari suami sahnya, Eva Henri Darmawan, yang mencurigai tindakan aborsi terhadap janin mereka. Henri telah diperiksa sebagai pelapor oleh Unit 1 Subdit IV/ Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Jateng (31/7) kemarin.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam, Henri dicecar dengan 21 pertanyaan oleh penyidik. Ia menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan transparan, menjelaskan latar belakang keberangkatan istrinya ke Singapura.

Henri menuturkan bahwa Jumarini, meski dalam keadaan hamil, nekat pergi ke Singapura untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, meskipun ia mengetahui bahwa pekerja hamil tidak diizinkan di sana.

Henri juga mengungkapkan bahwa Jumarini meninggalkan Buku Panduan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta paket vitamin dari bidan di rumah, tetapi membawa Kartu ATM dari sebuah bank di Singapura. Hal ini menambah kecurigaannya bahwa Jumarini lebih memprioritaskan bekerja di Singapura daripada kesehatannya dan janin yang dikandungnya.

Menurut Henri, pada awal Maret 2024, Jumarini tiba di Singapura dengan kondisi perut yang tidak lagi buncit, berbeda dengan kondisi pada Februari 2024 ketika janinnya masih dalam keadaan sehat.

Ia menduga bahwa Jumarini telah mengaborsi janinnya sebelum masuk ke Singapura demi memenuhi syarat untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di sana. Foto-foto Jumarini yang diterima Henri dari Singapura sejak Maret hingga Juni 2024 menunjukkan tubuhnya yang langsing tanpa tanda-tanda kehamilan, padahal jika dihitung dari awal kehamilan, seharusnya saat ini usia kandungan sudah mencapai sembilan bulan.

“Kami sangat berterima kasih atas respons cepat dari pihak Polda Jateng. Penyidik juga menyampaikan bahwa mereka akan segera memanggil saksi-saksi yang mengetahui kehamilan Jumarini, termasuk bidan yang menangani pemeriksaan kandungannya dari Desember hingga Februari 2024 sebelum ia pergi ke Singapura,” ujar Ahmad Triswadi, SH, penasehat hukum Henri.

Ahmad Triswadi, SH, menambahkan, pihaknya sengaja melaporkan kasus ini ke Polda mengingat infrastruktur di Polda yang dinilainya lebih mumpuni, apalagi dia memperkirakan akan melibatkan pihak interpol, karena terlapor saat ini berada di luar negeri yakni Singapura.

“Kami sangat berharap agar laporan klien kami dengan nomor: 001/LAPDU/EHD/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 ini dapat segera dituntaskan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.dan ditindaklanjuti kasus ini dengan serius karena ini menyangkut hak hidup seorang janin yang tidak berdosa.” katanya dalam rilisnya kepada awak media, Kamis (01/08/2024).

Menurut Ahmad Triswadi, SH, jika terbukti bersalah, Jumarini dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan aborsi ini bisa dikenakan hukuman sesuai Pasal 75 Ayat (1) dan (2) yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau bisa juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

“Kami menduga kuat bahwa ada pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, dan kami berharap keadilan dapat ditegakkan. Ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang moral dan kemanusiaan,” tegas Ahmad Triswadi, SH.

Saat ini, Polda Jateng sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan akan memanggil saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat kasus ini. Pihak keluarga Henri berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana aborsi dan pelarian ke luar negeri oleh terlapor. Polda Jateng akan bekerja sama dengan pihak berwenang di Singapura untuk menangani kasus ini, termasuk kemungkinan ekstradisi Jumarini untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Sumber : isknews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo