Berita

Polda Jateng Tangkap Dua Orang Terkait Peredaran Narkoba Trans Nasional

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Tangkap Dua Orang Terkait Peredaran Narkoba Trans Nasional

Share this article
Polda Jateng Tangkap Dua Orang Terkait Peredaran Narkoba Trans Nasional

SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir dan menangkap dua tersangka

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan kronologis ungkap kasus pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 wib telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda, saat pres rilis, pada Selasa (27/8/2024).

Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) statunya masih buron. Kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status buron di Surabaya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian di bulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.

Ia menyebut dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Sumber : soloraya.inews.id

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo