Berita

Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok di Sukolilo Pati, Korban Diancam Golok dan Pistol Mainan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok di Sukolilo Pati, Korban Diancam Golok dan Pistol Mainan

Share this article
Perampokan Brutal Di Sukolilo Pati, Korban Dihantam Golok Dan Kehilangan

Semarang – Tiga orang warga Pati diringkus anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Mereka melakukan aksi perampokan di wilayah Pati, dengan menggunakan golok dan senjata api untuk mengancam korban.

Tiga pelaku bernama Bagus Wasis Aji, alias Komeng,33, warga Sukolilo, KabupatenPati. Bagus ditangkap di Desa Brantak Sekarjati, Welahan Jepara, Minggu (2/2/2025).

Ahmad Khilfakih alias Pikek 39, warga Sengonbugel, Mayong, Kabupaten Pati. Tersangka ditangkap di Sengon Bugel, Mayong, Jepara (3/2/2025). Tersangka Bagus dan Ahmad berperan sebagai eksekutor.

Fahrizal Reza alias Gondes, 33, warga Purwogondo, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, berperan berjaga di depan rumah korban. Tersangka ditangkap di Dukuh Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, Senin (3/2/2024).

Aksi tiga pelaku tergolong sadis, tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan golok. Sasaran yang menjadi korban, pengusaha sembako dan distributor rokok, terjadi pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 01.30.

Korban diketahui bernama Zuhdi Utsman, 44, bertempat tinggal di Dukuh Krajan, Kedungwinong, Sukolilo Kabupaten Pati. Kerugian, uang sebanyak Rp 261 juta, dan Iphone 11 Pro.

“Pelaku utama BW merupakan tetangga kampung korban. Jadi BW ini sudah merencanakan untuk perampokan terlebih dahulu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).

Aksinya, tersangka melancarkan sesuai perannya masing-masing. Sebelum masuk ke dalam rumah, tersangka Bagus membagi tugas dengan dua rekannya. Tersangka Fahrizal berjaga di depan rumah mengawasi situasi.

Kemudian tersangka Bagus dengan cara merusak gembok pagar menggunakan pemotong besi lalu masuk ke teras rumah mematikan sekring listrik. Kemudian tersangka Ahmad dan Bagus masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu.

“Modus operandi para pelaku, merusak gembok pagar menggunakan pemotong besi. Kemudian, masuk ke teras rumah dan mematikan sekring listrik, mendobrak pintu depan rumah, mengancam pemilik rumah dengan sajam dan pistol mainan,” bebernya.

Setelah berhasil masuk, dua pelaku langsung menuju ke kamar korban dan mengancam menggunakan pistol mainan dan golok. Namun korban melakukan perlawanan dan terkena sabetan golok oleh tersangka.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo