Berita

Polda Jateng Tegaskan Kerahasiaan bagi Korban Perundungan PPDS yang Melapor

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Tegaskan Kerahasiaan bagi Korban Perundungan PPDS yang Melapor

Share this article
Jaminan Polda Jateng: Identitas Korban Perundungan Ppds Aman Untuk Pelapor

SEMARANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyerahkan secara resmi hasil investigasi soal kasus perundungan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kepada Polda Jawa Tengah.

Dalam laporan hasil investigasi tersebut, Kemenkes juga menghimpun laporan 70an korban lainnya.

“Ada 70an (korban perundungan), sudah diserahkan ke Polda (Jateng) untuk diproses,” jelas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan drg Murti Utami di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024).

Murti mengatakan, korban yang melapor tidak hanya dari Undip melainkan dari berbagai kampus. “Tapi kasusnya semua di Semarang,” sambungnya.

Murti mendatangi Mapolda Jateng untuk mendampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha untuk bertemu Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Kunta menuturkan, pertemuan dengan Kapolda Jateng untuk memastikan penyelidikan kasus ini sudah berjalan dengan baik.

“Kami sudah siapkan bukti semuanya seusai permintaan dari Polda Jateng untuk kasus ini mulai dari bukti-bukti, saksi, kuasa hukum dan lainnya,” paparnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, 70an pelapor yang diserahkan Kemenkes ke pihaknya belum diperiksa secara rinci.

Ia menyebut masih fokus terhadap laporan investigasi yang disodorkan Kemenkes di RSUP Kariadi.

“Bukti itu yang kami tindaklajuti. (70 korban) lainnya yang melapor mungkin porsi berbeda,” bebernya.

Kendati begitu, Johanson menyarankan kepada korban lainnya untuk segera membuat laporan.

“Kami terbuka dan kerahasiaan pastinya dijamin kepolisian, Kemenkes, dan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi),” ujarnya.

Berkaitan dengan update kasus Aulia, Johanson mengungkapkan, sebanyak 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).

Namun, soal Dekan Fakultas Kesehatan dan Kepala Jurusan (Kajur) apakah sudah diperiksa, Johanson belum memeriksanya secara detail.

“Nanti kita cek karena banyak sekali namanya (dari Undip),” katanya.

Kemenkes juga telah menyerahkan hasil investigasi secara resmi ke Polda Jateng. Johanson menilai, bukti ini merupakan petunjuk dan alat bukti bagi penyidik untuk didalami.

“Bukti lain sudah dikumpulkan untuk diproses secara scientific crime investigation,” ujarnya.

Pihaknya juga bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut dalam waktu dekat. Selepas gelar perkara khusus, nantinya akan menentukan perkara naik ketahap penyidikan atau sebaliknya.

“Terkait kapan dilakukan, nanti menunggu hasil analisa, ketika sudah waktunya kita gelar,” tandasnya.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo