SEMARANG – Tindakan pihak kepolisian terkait penanganan aksi unjuk rasa anarkis oleh massa di depan Kantor Balai Kota Semarang, memunculkan pertanyaan berbahaya pihak.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, semula berlangsung damai. Situasi berubah ketika massa mulai memprovokasi petugas. Mereka mendorong dan melempari petugas dengan benda keras. Massa aksi semakin anarkis dengan merobohkan pagar di depan pintu utama Balaikota Semarang. Aksi anarki tidak berhenti meski hari mulai gelap.
Untuk menghindari eskalasi yang lebih berbahaya, petugas kepolisian mengambil langkah tegas dengan mendorong massa menjauh dari lokasi, menggunakan water cannon dan gas air mata.
Namun demikian, Polda Jateng menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebelum mengambil tindakan pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk meredakan situasi.
“Mulai dari negosiasi dan berbagai perintah lisan untuk tidak melakukan tindakan anarkis, hingga penggunaan kendali tangan kosong ketika massa berusaha menerobos ke dalam Balaikota. Namun, ketika aksi massa semakin membahayakan, kami harus mengambil tindakan sesuai prosedur,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Rabu (28/8/2024) di Mapolda Jateng.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Artanto menekankan, bahwa penggunaan water cannon dan gas air mata di dasarkan pada prinsip necessitas yaitu, penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.
“Semua dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan prinsip necessitas, yaitu hanya ketika situasi memaksa dan berdasarkan berbagai pertimbangan,“ imbuhnya.
Dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, Polda Jateng memastikan bahwa tindakan yang diambil, semata-mata untuk melindungi keselamatan semua pihak yang terlibat.
“Setiap langkah yang kami ambil didasari oleh niat tulus untuk melindungi keselamatan semua pihak. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kami memastikan bahwa tindakan kami adalah demi kebaikan bersama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kombes Pol Artanto.
Adanya kejadian tersebut, Polda Jateng berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Semarang, serta mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati aturan dalam menyampaikan aspirasi agar tidak mengganggu ketertiban umum.
sumber: timesindonesia
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo