Semarang – Nasib apes dialami pengusaha rental mobil, bernama Hendrawan Septy Nugroho, warga Kota Semarang.
Mobil Innova Reborn yang disewa dan dipakai customer ditarik paksa oleh sejumlah Debt Collector.
Penarikan paksa mobil tersebut lantaran mengalami penunggakan atau keterlambatan pembayaran angsuran dua bulan atau 60 hari.
Kemudian ditarik paksa Debt Collector ketika masih dipakai customer di Jalan Raya daerah Kebumen tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 14.00.
Namun kemudian, Hendrawan Septy Nugroho menyelesaikan kewajibannya tersebut ke pihak kantor pembiayaan, yang berlokasi di Kota Semarang.
Bahkan, juga membayar tiga bulan langsung, sekaligus menutup keterlambatan angsuran tersebut.
“Tapi setelah kejadian itu, klien kami sudah menyelesaikan selama tiga bulan langsung. Tetapi dari pihak Kredit Plus tidak mau mengeluarkan mobil milik klien kami, dan posisinya itu ada di Pool Purwokerto,” ungkap Hanggara Satriatama Nugraha, selaku kuasa hukum Hendrawan Septy Nugroho, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (7/8/2024).
Hanggara Satriatama Nugraha, membeberkan alasan tidak dikeluarkannya mobil milik kliennya tersebut, dari pihak jasa pembiayaan meminta supaya dilakukan pelunasan.
Opsi lainnya, kliennya diminta membayar uang biaya penarikan sebesar Rp 23 juta.
“Opsinya suruh melunasi bunga dan hutang pokoknya itu sebesar Rp 212 juta, atau biaya tarik sebesar Rp 18 juta, baru mobil bisa dikeluarkan. Permintaan itu dilayangkan langsung oleh koordinator divisi penagihan melalui whatsapp,” katanya.
“Awalnya dari Rp 23 juta, sudah dinego dan turun Rp 18 juta. Dia bersikukuh melunasi atau bayar biaya tarik. Rp 18 juta belum kami bayarkan, itu saya sangat keberatan, karena tidak ada klausulnya,” sambungnya.
Merasa tidak terima, kliennya didampingi kuasa hukum melaporkan ke Kantor Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (2/8/2024).
Pihak terlapor adalah koordinator penarikan dan Debt Collector atas dugaan perampasan dan pemerasan.
“Kami menduga ada tindakan perampasan dan pemerasan. Kalau menurut segi hukumnya sudah jelas. Pengambilan paksa sepihak tanpa adanya putusan pengadilan negeri. Kami juga melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.
Pemilik mobil, Hendrawan Septy Nugroho mengaku akibat perampasan paksa ini tidak bisa melanjutkan usahanya dan bahkan di komplain konsumen.
Sehingga pelanggannya harus menyewa mobil lagi untuk kembali pulang ke Semarang.
“Ini mempengaruhi kredibilitas saya di hadapan pelanggan. Hutang saya Rp 290 juta, angsuran sudah berjalan 21 bulan. Kami juga mengalami kerugian materiil, tidak bisa menjalankan usaha karena mobil masih ditahan. Kami meminta tanggungjawab ganti rugi,” harapnya
Sumber : radarsemarang.jawapos.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo