Polda Jateng Tetapkan CRA Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pornografi
Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Ditressiber Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Senin (10/11).
“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Komber Artanto, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (11/11/2025).
Artanto mengatakan, petugas telah menyita semua barang bukti seperti konten video dan akun medsos tersangka untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga memanipulasi konten digital berupa sejumlah wajah korban, termasuk siswi dan alumni. Adapun manipulasi digital tersebut berupa konten bersifat pornografi dan diunggah oleh tersangka di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.
Akibat perbuatannya, CRA dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.
“Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 12 Miliar,” imbuh Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menegaskan, Polda Jateng bakal menangani perkara tersebut secara profesional. Selain itu, pihaknya bakal melakukan pemulihan psikologis korban dengan menerjunkan tim trauma healing.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak,” pungkasnya.