Berita

Polda Jateng: Tindakan Robig Berlebihan, Tak Ada Tembakan Peringatan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng: Tindakan Robig Berlebihan, Tak Ada Tembakan Peringatan

Share this article
Polda Jateng Ungkap Fakta, Robig Tak Lakukan Tembakan Peringatan

SEMARANG – Fakta baru diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto soal kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui, Aipda Robig Zaenudin menembak GRO (17) hingga tewas pada Minggu (24/11/2024).

Tak hanya itu, dua teman korban, AD (17) dan SA (16) juga terkena tembakan.

Kini, Aipda Robig pun telah ditahan di Polda Jateng.

Kombes Artanto mengatakan, Robig ternyata tak mengeluarkan tembakan peringatan.

Robig harusnya tak perlu melakukan penembakan langsung kepada warga sipil saat menangani tawuran.

Diketahui, penembakan ini terjadi karena pihak kepolisian mengeklaim, korban terlibat tawuran, namun pihak sekolah menegaskan bahwa korban merupakan siswa berprestasi dan tak pernah tawuran.

“Dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau kreak (gengster) tersebut,” ujar Kombes Artanto, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, yang dilakukan Robig adalah excessive action atau tindakan berlebih.

Robig, ujar Artanto, melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, terutama dalam penggunaan senjata api.

“Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada,” ucapnya.

“Kalau kita menyampaikan masih dalam excessive action nanti dalam sidang atau proses penyidikan akan terungkap semua,” tambahnya.

Robig Belum Jadi Tersangka

Diwartakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenuddin masih belum ditetapkan jadi tersangka.

Padahal, Aipda Robig saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Tengah.

Kombes Artanto pun menjelaskan kenapa Robig masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menuturkan, Robig baru bisa jadi tersangka setelah status naik ke penyidikan.

Artanto menuturkan, saat ini status Robig masih terperiksa.

“Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa,” ujar Artanto

Ekshumasi Makam GRO

Makam korban pun dibongkar untuk diautopsi jenazahnya.

Demikian yang disampaikan Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio.

Ia menuturkan, pembongkaran ini dilakukan sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku penembakan, Aipda Robig Zaenudin (38).

“Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses,” kata Kombes Dwi, Kamis (28/11/2024).

Kombes Dwi menuturkan, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) kemarin.

Dari laporan tersebut, pihak Polda Jateng telah memeriksa tiga saksi.

Meski telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun belum ada tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka, lanjut Dwi, masih menunggu hasil autopsi.

“Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi ekshumasi,” terangnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Proses ekshumasi atau pembongkaran makan dilakukan di daerah Sragen, Jawa Tengah.

Pihak keluarga juga sudah menyetujui proses ini.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo