Semarang – Ditreskrimus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak dibawah di media sosial melalui Facebook dan Telegram.
Adapun pelaku dalam kasus tersebut yakni seorang laki-laki dengan inisial RS (32) merupakan warga Kebumen.
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan modus pelaku yakni dengan cara awalnya melalui sosial media jenis Facebook mengiklankan video porno.
Bagi yang tertarik, lanjutnya, akan dimasukan ke Telegram oleh pelaku.
“Di Telegram nantinya pembeli akan dimasukan ke sebuah grup dengan dua opsi video porno. Untuk dewasa dihargai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk anak-anak dihargai dengan Rp 300 ribu,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Kamis (19/7/2024).
Dari analis tim penyidik, dirinya menuturkan bahwa anak-anak yang berada dalam video itu rata-raya berusia 9 sampai 10 tahun. Untuk videonya, ada yang orang Indonesia dan ada yang dari luar negeri.
“Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno kemudian dijual itu untuk konsumsi ratusan membernya yang berada di grup telegram,” katanya.
Dirinya juga menambahkan bahwa pelaku sudah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2020 dengan keuntungan
“Pelaku sudah sejak 2020, keuntungan per bulannya kisaran Rp. 15 – 20 juta,” pungkasnya.
Atas aksi kejahatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (**)
sumber : inilahjateng.com