Berita

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Ilegal di Tegal

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Ilegal di Tegal

Share this article

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kawasan Pelabuhan Jongor, Tegalsari, Tegal.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan terungkapnya kasus itu masih menggunakan modus lama yakni dengan cara menampung di mobil yang sudah dimodifikasi kemudian dijual dengan harga non-subsidi.

Dirinya menyebut bahwa terbongkarnya kasus peredaran solar secara ilegal itu dilakukan akhir Januari 2024 dan sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Penyalahgunaan solar subsidi. Lokasinya di Pelabuhan Jongor Kota Tegal. Pengungkapan akhir Januari, Februari ini penyidikan,” ungkap Dwi saat ditemui di kantornya, Selasa (20/2/2024).

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti solar sebanyak 43 ton.

Baca Juga KPK Cecar Pejabat Kemenkes dan Kemenkeu Terkait Anggaran APD COVID-19
Dia meuturkan bahwa pelaku menjual solar ilegal itu ke berbagai tempat salah satunya kepada kapal-kapal di pelabuhan.

“Salah satunya ke kapal-kapal. Modus klasik, beli di SPBU dengan mobil yang dimodifikasi kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Total ada 43 ton solar subsidi, termasuk banyak ini. Praktiknya sejak enam bulan terakhir,” ujarnya.

Meski demikian, ia menambahkan belum ada penetapan tersangka terkai kasus ini, namun sebanyak delapan orang dilakukan pemeriksaan.

“Total delapan orang sudah diperiksa. Belum ada tersangka tapi ini sudah penyidikan,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono