Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus perdagangan video porno melalui media sosial.
Satu orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelakunya warga Kabupaten Kebumen, laki-laki bernama RS, 34. Modusnya, dia menawarkan via Facebook dan Telegram,” ungkap Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih Minggu (21/7/2024).
Video porno yang diperdagangkan beraneka ragam.
Mirisnya lagi, ada video porno anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya. Ada juga anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa.
“Video campuran, dan usia macam-macam. Kalau pengamatan dari video ada yang 8 tahun sampai 10 tahun,” jelasnya.
Ia membeberkan, awalnya RS menawarkan video porno lewat grup privat Facebook.
Setelah mendapatkan pembeli, kemudian diarahkan ke grup Telegram.
Setelah melakukan pembayaran, pembeli dimasukkan ke grup Telegram untuk bisa melihat konten pornografi.
“Ada dua grup di Telegram, 100K sama 300K. Kalau yang anak-anak, ikut yang 300K. Kalau yang dewasa 100K. Katanya lebih laku yang anak-anak. Jadi, sekali bayar bisa ada terus di grup situ yang dibuat RS,” bebernya.
Sulistyoningsih mengakui, punya Satgas Pornografi Anak yang khusus untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, RS mengaku mendapatkan video tersebut dari komunitasnya di media sosial dan kemudian dijual ke membernya lewat Telegram.
“Dia rata-rata setiap bulan mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Pekerjaannya ya itu, tidak punya pekerjaan lain,” sambungnya.
Saat ini RS juga telah ditahan dan mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng, sejumlah barang bukti juga turut disita.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
“Ini masih terus lakukan pendalaman dan pengembangan ungkap kasus ini. Rencana akan kita rilis,” jelasnya. (**)
sumber : radarmagelang