Polda Jateng Warning! Tilang ETLE Tak Pernah Lewat WhatsApp, Ini Modus Penipuannya

Polda Jateng Warning! Tilang ETLE Tak Pernah Lewat WhatsApp, Ini Modus Penipuannya

Semarang - Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Modus ini umumnya dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, hingga tautan mencurigakan yang seolah-olah berasal dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE tidak pernah disampaikan melalui SMS maupun aplikasi perpesanan. Prosedur resmi penindakan selalu diawali dengan pengiriman surat pemberitahuan resmi dari kepolisian ke alamat pemilik kendaraan.

“Jika seseorang terekam melanggar lalu lintas melalui ETLE, maka kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke alamat yang bersangkutan, bukan melalui WhatsApp atau SMS,” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (6/2/2026).

Dalam surat tersebut, lanjut Artanto, tercantum secara lengkap identitas pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, serta petunjuk mekanisme konfirmasi hingga pembayaran denda. Surat itu juga berfungsi untuk memastikan bahwa pelanggaran benar dilakukan oleh pemilik kendaraan atau pihak yang bertanggung jawab.

“Dari surat itu akan ada panduan yang jelas, baik untuk memastikan identitas pelanggar maupun tata cara penyelesaian tilangnya. Semua dilakukan secara transparan dan resmi,” jelasnya.

Artanto menegaskan bahwa setiap bentuk pemberitahuan tilang ETLE yang disertai tautan, permintaan data pribadi, atau pembayaran melalui nomor rekening tertentu dipastikan merupakan penipuan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan konfirmasi ke kantor kepolisian terdekat atau melalui kanal resmi Polri apabila menerima informasi yang meragukan terkait tilang elektronik.

“Dengan kewaspadaan bersama, kami berharap masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan penegakan hukum lalu lintas,” pungkas Artanto. (*)

Read more