Berita

Polda Jatim Gagalkan Jual Beli Benih Bening Lobster Ilegal di Pesisir Laut Banyuwangi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jatim Gagalkan Jual Beli Benih Bening Lobster Ilegal di Pesisir Laut Banyuwangi

Share this article
Jual Beli Benih Lobster Ilegal Di Banyuwangi Diungkap Polisi, 2

Surabaya – Ditpolairud Polda Jatim menangkap dua tersangka penjual benih lobster ilegal di Banyuwangi. Mereka adalah SC (51) dan SR (51).

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara menjelaskan dua tersangka itu ditangkap pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Situbondo-Banyuwangi dan di Gudang daerah pesisir Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

“Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim bergerak di sekitar Jalan Raya Situbondo- Banyuwangi usai mendapat laporan. Polisi kemudian mengamankan sebuah mobil Pajero Sport yang ternyata mengangkut Benih Bening Lobster sebanyak 4 buah box styrofoam dan 124 kantong plastik tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah,” ujar Arman saat konferensi pers, Senin (29/7/2024).

Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap bahwa tersangka SC diketahui mengumpulkan atau membeli Benih Bening Lobster dari para nelayan di wilayah Sarongan Banyuwangi.

“BBL tersebut diangkut SC dan akan dijual kepada SR, juga dikumpulkan di Gudang SR yang ada di Pesisir Pantai di Wongsorejo Banyuwangi. Rencananya SR akan menjual Benih bening Lobster (BBL) tersebut kepada pengepul yang lebih besar untuk dikirim ke luar negeri,” tutur Arman.

Polisi kemudian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kedua tersangka diantaranya empat styrofoam, 124 kantong BBL, sebuah mobil Mitsubishi Pajero, dan dua buah HP.

Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut terancam hukuman penjara selama 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1,5 miliar untuk perkara perikanan serta hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar rupiah karena perkara TPPU.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber: detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono