Berita

Polda Jawa Tengah Temukan Kendaraan Bodong di Dua Kecamatan Ini di Pati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jawa Tengah Temukan Kendaraan Bodong di Dua Kecamatan Ini di Pati

Share this article
Sukolilo Pati Ditandai Sebagai Desa Maling, Ini Kata Polda Jateng

SEMARANG – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya masih memeriksa 33 unit sepeda motor dan enam mobil bodong hasil operasi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.

“Terkait kendaraan dan pemiliknya masih dalam pendalaman,” ujar Stefanus saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.

Stefanus menuturkan operasi besar-besaran tersebut tak hanya dilakukan di Sukolilo, tapi juga di dua kecamatan lain di Kabupaten Pati. Polda Jawa Tengah berusaha memburu penadah kendaraan bodong. “Ada tiga lokasi: Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkil,” katanya.

Operasi kendaraan bodong ini tak lepas dari kasus penganiayaan di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis pada 6 Juni.

Peristiwa nahas itu bermula dari Burhanis kehilangan mobilnya yang disewa seseorang. Dia sempat membuat laporan ke Polres Jakarta Timur pada Februari lalu.

Tak sabar dengan penyelidikan polisi yang lambat, Burhanis mengambil inisiatif sendiri mencari mobil itu. Dia sempat memasang alat pelacak Global Positioning System (GPS) di mobil tersebut.

Berdasarkan pelacakan, Burhanis mengetahui mobilnya berada di Desa Sumbersoko, Pati. Dia pun mengajak tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) dan AS (37) untuk mengambil mobil tersebut. Sesampainya di titik lokasi, ia melihat mobilnya terparkir di depan halaman rumah seorang warga. Berbekal kunci cadangan, Burhanis langsung membawa mobilnya pergi.

Apes bagi Burhanis, seorang warga justru meneriakinya sebagai maling. Sejumlah warga kemudian mengejar mobil Burhanis dan menghentikannya. Setelah itu, Burhanis dan kawan-kawan menjadi korban pengeroyokan. Burhanis tewas, sementara tiga rekannya menderita luka parah.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan sepuluh tersangka pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pengeroyokan

sumber: tempo

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono