SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan 6 tersangka kasus penganiayan Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang,
Keenam tersangka tersebut yakni MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF. Mereka terbukti melakukan penganiayaan kepada taruna PIP berinisial MGG (19).
Namun Mereka tak ditahan, penyidik beralasan para tersangka kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
Saat ini para tersangka tersebut sedang menjalani hukuman wajib lapor ke Polda Jateng.
”Sudah penetapan tersangka, Namun kita tidak melakukan penahanan, tetapi sama PIP itu kan mereka diskorsing,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/2/2024) pagi.
Ditanyakan apakah status para tersangka itu adalah Taruna PIP, Kombes Jor, sapaan Johanson, mengaku tidak terlalu mengetahuinya.
”Apakah statusnya masih Taruna PIP kan bukan kewenangan saya. Kami hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan (para tersangka) wajib lapor,” tuturnya.
Dianiyaya
Sebelumnya diberitakan, seorang Taruna PIP Semarang berinisial MG asal Jakarta diduga dianaiaya para seniornya hingga menimbulkan sejumlah luka.
Keterangan itu disampaikan Igantius Rhadite Prastika Bhagaskara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang pada Rabu 14 Juni 2023 di Kota Semarang.
Radit menyebut akibat penganiayaan itu, kliennya mengalami kencing darah, ulu hati sakit, luka dalam gampang sakit perut hingga membuat sering bolak-balik ke toilet.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono