Berita

Polda Jawa Tengah Ungkap Praktik Penyalahgunaan 43 Ton Solar Subsidi di Pelabuhan Jongor Tegal

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jawa Tengah Ungkap Praktik Penyalahgunaan 43 Ton Solar Subsidi di Pelabuhan Jongor Tegal

Share this article

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdirektorat IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Dari penggerebekan di akhir Januari lalu, sebanyak 43 ton solar subsidi ditemukan di sana. Informasi awal, praktik ini sudah berjalan sejak 6 bulan terakhir.

“Sebanyak 43 ton di satu TKP ini tergolong besar. Kami ungkap akhir Januari, sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (19/2/2024).

Kombes Dwi menyebut, ada 3 tangki yang saat ini diamankan penyidik dan masih berada di TKP di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal itu. PT. SGT, sebut Kombes Dwi, yang sementara ini didalami dari temuan tersebut.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono