Berita

Polisi Amankan 61 Kayu Jati dan Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Banyuwangi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Amankan 61 Kayu Jati dan Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging di Banyuwangi

Share this article
61 Kayu Jati Ilegal Dari Banyuwangi Gagal Diselundupkan Ke Luar

BANYUWANGI –  Tim Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging dan menangkap dua orang pelaku, Rabu (11/09/2024).

Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 61 batang kayu jati ilegal dengan total volume 5,280 meter kubik.

Penangkapan berawal dari patroli gabungan antara Polsek Purwoharjo dan petugas Perhutani di wilayah Banyuwangi Selatan. Dalam patroli gabungan tersebut, petugas menerima informasi adanya kegiatan penyimpanan kayu jati tanpa surat-surat resmi di sebuah rumah kosong di Dusun Bulusari, Desa Grajagan.

Petugas segera bergegas mendatangi lokasi dan mendapati kayu jati yang disimpan tanpa dokumen sah. Dua orang pelaku berinisial JP (48) dan NET (43), ditangkap di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono,S.H., S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, SH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Iptu Edy Wahono, Kamis (12/9/2024).

Sementara itu, Iptu Edy Wahono mengatakan, barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen tu telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus illegal logging di wilayah Banyuwangi, dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian hutan,” ujar Iptu Edy Wahono.

Sumber : TIMESINDONESIA

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono