Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencurian atau pencopetan telepon genggam, yang terjadi saat kegiatan Dieng Culture Festival (DCF) 2024 di Lapangan Pandawa Desa Dieng Kulon Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang warga Kabupaten Banyumas.
Tersangka pertama berinisial ES (60) seorang laki-laki warga Desa Kranji Kecamatan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dimana dia melakukan aksinya pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka kedua yakni SA (66) seorang perempuan warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Dia melakukan aksinya pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (27/8/2024)
Ia mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka berangkat dari Banyumas berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pada saat sampai di lokasi, keduanya melakukan aksinya sendiri-sendiri.
Mereka berpura-pura mengikuti jazz atas awan kegiatan Dieng Culture Festival 2024, dan mengambil handphone saat korban lengah, tas korban disayat hingga sobek. Setelah melakukan aksinya cutter dibuang saat perjalanan pulang.
“Sementara itu tersangka ES mencuri telepon genggam milik perempuan berinsial VA (22) warga Desa Semanu Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul. Awalnya pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, korban antre masuk kedalam lapangan. Saat korban sudah masuk ke dalam acara, ia hendak mengambil Iphone 11 warna putih di saku jaket tapi sudah tidak ada. Kemudian korban bersama dengan kekasih korban mencoba mencarinya akan tetapi tidak ketemu. Atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke petugas Polres Banjarnegara,” terang dia.
Adapun korban kedua, lanjut dia, tersangka SA mencuri telepon milik seorang perempuan berinsial FK (25) warga Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Awalnya pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 23.30 WIB, korban selesai menyaksikan acara Jazz Atas Awan dan 1 unit HP Iphone 15 Pro Max Warna Deep Blue milik korban disimpan di saku jaket. Setelah ada himbauan banyak jambret.
“HP tersebut korban simpan ke dalam tas. Setelah itu, korban meninggalkan lokasi keluar jalan kaki bersama temannya menuju titik 0 Km Dieng Desa Dieng Wetan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Sesampainya di lokasi, korban mengecek telepon akan tetapi sudah tidak ada. Setelah itu teman korban mengecek tas slempang korban, dan terdapat robekan di bagian belakang. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke petugas,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, sambung Kompol Purbo, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamanakan pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Alfamart Rakit Jalan Raya Rakit Banjarnegara. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegara.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 2 unit HP, Iphone 15 Pro Max Warna Deep Blue dan Iphone 11 Warna Putih, selain itu juga 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol. R-2953-OS beserta STNK dan kunci yang digunakan untuk sarana transportasi,” tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, kata dia, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
sumber: radarbanyumas
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo