Berita

Polisi Amankan Dua Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Pati

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Amankan Dua Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Pati

Share this article
Polisi Amankan Dua Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil Di Pati

Pati – Polisi menetapkan dua tersangka buntut pengeroyokan bos rental Jakarta yang mau mengambil mobil hilang tetapi dikira maling di Pati. Keduanya pun telah ditahan.

Pengeroyokan ini terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pengeroyokan ini menyebab pemilik rental, BH meninggal dunia. Kedua tersangka itu yakni EN (51) dan BC (37).

“Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin dilansir detikJateng, Sabtu (8/6/2024).

“Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia,” Alfan melanjutkan.

Alfan mengatakan pihaknya melakukan upaya pengembangan kasus yang menewaskan bos rental asal Jakarta. Menurutnya tidak dipungkiri ada tersangka lain selain dua orang tersebut.

Alfan menjelaskan dalam kejadian tersebut, BH, warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta meninggal dunia karena dihajar massa dikira maling mobil. Selain itu tiga temannya SH (28), KB (54), dan AS (37) tengah dirawat di rumah sakit.

sumber : detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono