BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas meringkus pengedar obat-obatan terlarang inisial BA (24), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
BA, ditangkap ketika sedang berada di warung angkringan di jalan Kol. Sugiono Kranji Purwokerto Timur, pada Jumat 25 Oktober 2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan dari penangkapan itu, tersangka kedapatan membawa barang bukti tujuh butir yang diduga obat psikotropika.
Kemudian, polisi mendapatkan barang bukti obat jenis psikotropika lagi yang disimpan di rumah teman tersangka di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja sebanyak 940 butir.
“Total obat jenis psikotropika yang berhasil kami amankan sebanyak 947 butir,” ungkapnya.
BA beserta barang bukti 947 butir obat diduga psikotropika, satu buah ponsel dan sepeda motor saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
sumber: suaramerdeka
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo