Polisi Amankan Warga Cirebon Diduga Edarkan Merica Oplosan di Wonosobo

Polisi Amankan Warga Cirebon Diduga Edarkan Merica Oplosan di Wonosobo

WONOSOBO – Jajaran Polsek Sapuran, Polres Wonosobo, mengamankan dua orang warga asal Cirebon, Jawa Barat, yang diduga mengedarkan merica oplosan di Pasar Sapuran.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pembeli melaporkan adanya kejanggalan pada butiran merica yang baru saja dibelinya.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo Aiptu Nanang Wibowo di Wonosobo, Selasa, menyampaikan setelah diperiksa diketahui produk tersebut bukan merica murni melainkan campuran bahan lain.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sapuran langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial SP (32) dan SA (38), beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tujuh bungkus merica oplosan masing-masing seberat satu kilogram, bahan pembuat merica dari sagu seberat kurang lebih lima kilogram, satu buah stapler warna biru beserta isi, serta 37 kantong plastik yang digunakan untuk mengemas produk tersebut.

“Benar, Polsek Sapuran telah mengamankan dua orang terduga pelaku asal Cirebon yang kedapatan menjual merica oplosan. Barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menyampaikan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengetahui asal-usul barang serta cara pembuatan bahan oplosan tersebut.

“Kronologi pembelian dan proses peracikan masih dalam pemeriksaan. Petugas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kandungan bahan yang digunakan,” katanya.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli bahan kebutuhan dapur serta tidak segan melapor apabila menemukan produk mencurigakan di pasaran.

“Masyarakat bisa segera menghubungi Polsek terdekat, anggota kepolisian yang dikenal, atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan kejadian serupa atau membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian,” katanya.

Read more