Berita

Polisi Bakal Blacklist SKCK Pelajar yang Terlibat Aksi Tawuran, Gangster dan Balap Liar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Bakal Blacklist SKCK Pelajar yang Terlibat Aksi Tawuran, Gangster dan Balap Liar

Share this article
Polisi Bakal Blacklist Skck Pelajar Yang Terlibat Aksi Tawuran, Gangster

Semarang – Polrestabes Semarang terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan terhadap aksi tawuran yang dilakukan oleh para pelajar.

Bahkan, kepolisian juga memberikan warning kepada mereka yang terlibat aksi tawuran akan diblacklist dalam mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Bawa Celurit dan Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Semarang Diamankan

Advertisement
Prostat Saya Membaik Cuma dalam 10 Hari setelah Lakukan Ini
Advertisement
Sakit Lutut & Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Tiap Pagi
Advertisement
Seorang dokter terkenal telah menemukan obat menyembuhkan persendian selamanya
Advertisement
Prostat Saya Membaik Cuma dalam 10 Hari setelah Lakukan Ini
Langkah yang dilakukan ini, Polrestabes Semarang turun ke sekolah-sekolahan di Kota Semarang. Bahkan, sejumlah perwira di Polrestabes Semarang juga menjadi inspektur Upacara, terhadap sekolahan khususnya yang menjadi sorotan.

“Intinya kita melakukan penekanan kepada para siswa khususnya di SMK, dari Kasatbinmas Polrestabes Semarang yang memilih-milih itu kan SMK-SMK yang siswanya dulu pernah kejaring baik tawuran, Gangster ataupun balap liar,” ungkap Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (27/5/2024).

Lanjutnya menegaskan, kepolisian telah mengantongi nama atau identitas pelajar yang pernah melakukan kenakalan aksi tawuran, termasuk hingga balap liar.

“Penekanannya intinya pertama itu jangan terlibat lagi dengan tiga kegiatan tadi. mereka yang pernah kita amankan atau terjaring razia itu, data sudah dikantongi oleh Polrestabes Semarang,” bebernya.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 29 Remaja Anggota Gengster di Semarang

“Bilamana yang bersangkutan kok kena lagi, dua atau tiga kali, minimal, itu nanti istilahnya akan diblacklist dalam hal untuk pencarian SKCK,” tegasnya.

Kepolisian juga menyampaikan, tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan untuk berkolaborasi dengan tiga pilar, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kelurahan terkait untuk pemetaan potensi pelajar dan kerawanan.

Kemudian juga melakukan pendampingan maupun pengawasan untuk mewujudkan situasi yang kondusif.

“Mengoptimalkan keberanian bagi para pelajar yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis (bullying) untuk speak up kepada guru maupun orang tua terkait apa yang dialami,” katanya.

Selain Kasat Samapta Polrestabes Semarang, sejumlah perwira lainnya di Polrestabes Semarang. Yakni Kasat Binmas dan Kasat Pamobvit inspektur Upacara di SMKN 4 Semarang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono