Banyumas – Setelah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SNR, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, seorang pria berinisial FP (21) berhasil diamankan saat berada di kamar kosnya di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, FP kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau sinte dengan berat 43,37 gram.
“Selain tembakau sinte, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital bertuliskan ‘Pocket Scale’, satu unit handphone, serta sebuah sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredarannya,” ujar Kompol Willy, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, FP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo