Polisi Banyumas Ungkap Modus Pemerasan yang Meresahkan Warga
Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan dengan kekerasan yang menjerat seorang pemuda Patikraja berinisial PR (23). Korban dijebak melalui modus pembelian obat terlarang, sebelum akhirnya dipukuli, diborgol, dan diperas oleh kelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasatreskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers Minggu (30/11/2025).
Ketujuh tersangka tersebut yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan BAM (16) yang penanganannya dilakukan di Unit PPA. Seluruh tersangka ditangkap setelah pemeriksaan mendalam dan mengakui keterlibatannya.
Peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00. Korban dipaksa oleh BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui sebuah akun Instagram. Setelah mendapatkan barang tersebut, korban dan temannya diarahkan untuk mengantar ke depan sebuah warung di area Lapangan Patikraja. Saat tiba, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima orang langsung menghampiri dan menangkap korban.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kasatreskrim.
Korban kemudian dibawa berkeliling dan akhirnya dibawa ke SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, para pelaku meminta uang Rp10 juta sebagai syarat pembebasan. Tidak memiliki uang sebanyak itu, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya dan menghubungi rekannya untuk mentransfer sejumlah dana. Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta, termasuk satu unit ponsel yang turut dirampas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA milik tersangka, serta satu unit ponsel Oppo Reno warna hitam.
Penyidik memastikan kelompok ini memiliki skenario yang terencana. “Mereka menciptakan suasana seolah korban tertangkap kasus narkoba, padahal semua sudah mereka siapkan untuk memeras,” ujarnya.
Kasatreskrim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara tuntas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan aparat. “Jika ada tindakan mencurigakan atau dugaan pemerasan, segera laporkan,” tandasnya.
sumber: rri