Berita

Polisi Banyuwangi Berhasil Amankan Pencuri di Kafe dan Warung Sate dalam 1×24 Jam

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Banyuwangi Berhasil Amankan Pencuri di Kafe dan Warung Sate dalam 1×24 Jam

Share this article
Polisi Ringkus Pria Bertato Pembobol Warung Dan Kafe Di Banyuwangi

BANYUWANGI – Seorang pria bertato diringkus Unit Reskrim Polsek Cluring dan Satreskim Polresta Banyuwangi, Jumat (5/7). Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan pencurian di sebuah warung makan.

Bahkan dari hasil penyelidikan, aksi pencurian juga dilakukan di beberapa tempat.

Kapolsek Cluring, AKP Abdul Rohman mengatakan penangkapan bermula dari laporan sebuah warung sate di wilayah Desa/Kecamatan Cluring.

Warung sate itu diobok-obok maling pada Kamis (4/7). Terduga pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya mencongkel jendela warung dan masuk ke dalam lalu mengacak-acak meja kasir.

Kemudian terduga pelaku mengambil uang dari laci kasir dan kotak amal sebelum melarikan diri melalui jendela yang sama.

Pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 juta. Atas kejadian yang menimpanya, korban melapor ke Polsek Cluring.

“Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim Reskrim dan Resmob bekerja sama untuk melacak keberadaan terduga pelaku,” ujarnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil, berkat kerja sama yang apik dan berbekal rekaman CCTV warung, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial H, 34 tahun, warga Desa Tampo, Kecamatan Cluring. Dia juga pernah melakukan aksi serupa di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.

“Setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan nomor ponsel yang diperoleh dari keluarga terduga pelaku, tim langsung melakukan penangkapan. Yang bersangkutan diamankan di wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran,” ungkapnya.

Berdasarkan lokasi penangkapan, pria gempal bertato itu disinyalir ada kaitan erat dengan aksi pencurian yang terjadi di salah satu kafe di Kecamatan Gambiran.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku diamankan di kantor polisi. Dia diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Perkara ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi dikarenakan terduga pelaku melakukan perbuatanya lebih dari sekali dan beraksi di wilayah hukum yang berbeda,” pungkas Kapolsek Cluring.

sumber: kabarbaik,co

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono