Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Sekolah Dasar di Temanggung

Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Sekolah Dasar di Temanggung

Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri Kalirejo, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.

Dua tersangka pencuri, yakni AS, 49, warga Kabupaten Brebes dan UR, 52, warga Temanggung ditangkap polisi. Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 05.30.

“Kejadian pertama kali diketahui oleh salah satu saksi yang hendak membuka ruang kantor guru dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan,” jelasnya Kamis (30/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel pintu ruang guru pada malam hari.

Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang berharga berupa laptop, dua proyektor, satu printer, dan uang tunai Rp75 ribu.

“Total kerugian yang dialami sekolah ditaksir mencapai Rp25 juta lebih,” terang AKP Didik.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk linggis, tas ransel, jaket, kaos tangan, kartu debit, dan nota perbaikan laptop yang mengarah pada keberadaan barang hasil curian.

AS berperan sebagai eksekutor, yakni yang mencongkel pintu dan mengambil barang curian. Sementara UR bertindak sebagai juru mudi, membantu kelancaran aksi pencurian tersebut.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kelompok ini telah beraksi sedikitnya di lima lokasi berbeda, semuanya di sekolah dasar.

Selain di SDN Kalirejo (Kledung) dan SD Jeragan (Tembarak), para pelaku juga beraksi di Purworejo (1 TKP) dan Magelang (2 TKP).

“Pola mereka selalu sama. Sasarannya SD karena minim penjagaan, jauh dari permukiman, dan menyimpan perangkat elektronik,” terang Didik.

Menurut polisi, sebagian hasil curian dari lokasi di luar Temanggung sudah dijual, sedangkan barang dari dua TKP di Temanggung masih disimpan di rumah AS.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan lembaga pendidikan untuk lebih meningkatkan keamanan lingkungan, terutama di malam hari,” tandas Didik.

Read more