Berita

Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga

Share this article
Polisi bekuk pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi di salatiga

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pria berinisial EAA (26) sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, berdasarkan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

EAA diamankan setelah diketahui melakukan pengangsuan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 44.507.13 atau SPBU Pancasila, yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Tersangka menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan nomor polisi K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 500 liter.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa EAA tidak hanya melakukan pengisian di satu lokasi.

Ia juga membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dari beberapa SPBU di Kota Salatiga dengan modus mengganti pelat nomor kendaraan dan barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem.

Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai sebesar Rp970.000,-, lima lembar barcode MyPertamina dan pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam, empat kempu kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, delapan kempu berisi sekitar 4.860 liter BBM jenis solar.

Sejumlah mobil yang digunakan untuk mengangsu BBM dan diduga sudah dimodifikasi
Lalu satu set mesin pompa air alkon besar merek INOTO HF/5B 220V berwarna biru, satu set mesin pompa air kecil berwarna hitam, 35 lembar barcode BBM subsidi, 38 lembar pelat nomor kendaraan, dan empat unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut BBM

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Agustus 2024.

BBM bersubsidi yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian dijual ke sektor industri untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo