JEPARA – KN (24), seorang selebgram cantik asal Jepara harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diringkus usai mempromosikan situs judi online.
Penangkapan itu bermula saat Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online.
Dalam patroli itu, polisi mendapati salah satu akun seorang selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online. Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa KN ditangkap berdasarkan patroli siber terkait judi online yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jepara.
“Saat patroli siber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (27/7/2024).
Menurutnya dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya,” kata dia.
Dari pemeriksaan, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi online. Ia pun mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.
Dalam akunnya, lanjut AKP Yorisa Prabowo, Selebgram KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online (judol). Adapun keuntungan yang didapat perempuan usia 24 tahun setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp 1,8 juta.
“Dan kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” sambungnya.
Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya yakni, satu unit handphone merek Iphone 15.
Atas perbuatannya, selebgram asal Jepara tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” ucap dia.
AKP Yorisa Prabowo menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.
“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengingatkan tentang bahaya dari dampak judi online kepada masyarakat Kabupaten Jepara.
Hal ini disampaikannya saat pelaksanaan Jumat Curhat yang digelar di Masjid Al Falah, Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dengan didampingi para pejabat utama dan anggota Polres Jepara serta dihadiri seluruh lapisan masyarakat, Jumat (28/6/2024) lalu.
Dalam kesempatan itu, AKBP Wahyu mengingatkan tentang bahaya maraknya judi online.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari judi online. Pelanggaran ini bukan hanya terkait dengan KUHP tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami juga berharap warga masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami mengenai adanya gangguan kamtibmas,” jelas Kapolres Jepara.
“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” ucapnya.
Tak hanya itu, AKBP Wahyu menyampaikan, bahwa pihaknya kini sudah menurunkan tim pasukan patroli siber untuk menyisir berbagai informasi terkait judi online.
“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, upaya penanganan judi online juga dilakukan oleh pihak pusat dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas).
“Dari pusat juga sudah melakukan upaya dengan membuat Satgas untuk mencegah link-link judi online ini menyebar kepada masyarakat,” pungkasnya.
sumber : TribunJateng.com