Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Hutan Ngiri Rembang

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Hutan Ngiri Rembang

REMBANG – Aparat kepolisian dikabarkan melakukan penggerebekan terhadap lokasi pengeboran sumur minyak mentah tradisional yang dikelola oleh warga di wilayah hutan Ngiri, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Rembang.

Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat malam (21/11) dan menyasar aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

Sumber video yang diterima Jawa Pos Radar Kudus kemarin, rombongan tampak mengakses Jalan Desa Pinggan, karena akses jalan yang biasa dilalui di Dukuh Ngiri, Desa Sendangmulyo, sedang ada perbaikan.

Video tersebut merekam momen ketika sejumlah kendaraan bermuatan besar dan mobil pribadi keluar dari lokasi.

Rombongan ini melintas secara berurutan, memperkuat dugaan adanya aktivitas pengangkutan hasil tambang ilegal.

Kendaraan yang terlihat dalam rombongan tersebut meliputi: Dua unit truk, yang terdiri dari satu truk tangki biru-putih dan satu truk bak kuning-hitam. Truk-truk ini diduga digunakan untuk mengangkut minyak mentah dari sumur.

Dua unit mobil minibus putih, diidentifikasi sebagai jenis Toyota Innova dan satu unit Honda Mobilio. Satu unit mobil SUV jenis jip atau Taft berwarna merah marun/cokelat.

Rombongan kendaraan besar ini disusul oleh belasan sepeda motor. Rombongan kendaraan melintas cepat di tengah kegelapan malam, disaksikan oleh kerumunan warga dan pengendara motor yang berkumpul di pinggir jalan. “Polres-Polres,” ujar salah seorang warga yang terekam melihat kejadian itu.

Lima Titik Sumur Tua Dikelola Dua Kelompok

Kepala Administrasi KPH Perhutani Mantingan, Rohasan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/11/2025), membenarkan adanya aktivitas pengeboran minyak di wilayah kerjanya.

“Di wilayah hutan Ngiri betul ada potensi minyak dari sumur tua,” ujar Rohasan. Ia juga memastikan bahwa lokasi pengeboran berada di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Aktivitas pengeboran ini disebut melibatkan lima titik sumur yang dikelola oleh dua kelompok masyarakat berbeda.

Salah satu kelompok pengelola berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngiyono yang berlokasi di Japah, Blora, sementara kelompok lainnya berasal dari masyarakat Desa Ngiri (yang kini bernama Sendangmulyo).

“Lima titik ini infonya dikelola dua kelompok, satu dari BUMDes Ngiyono, yang kedua dari Desa Ngiri oleh masyarakat sana,” jelas Rohasan.

Mengenai penggerebekan oleh aparat kepolisian, Rohasan menyatakan belum mengetahuinya secara detail. “Yang digerebek itu kalau betul dari Desa Sendangmulyo infonya dikelola oleh warga,” tandasnya.

sumber: radarkudus

Read more