Polisi Bongkar Peredaran 10 Ribu Butir Obat Keras, Satresnarkoba Amankan Pelaku

Polisi bongkar peredaran 10 ribu butir obat keras, satresnarkoba amankan
Polisi Bongkar Peredaran 10 Ribu Butir Obat Keras, Satresnarkoba Amankan



Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Dalam pengungkapan kali ini, petugas menyita sebanyak 10.248 butir obat keras daftar G dari dua tersangka asal Aceh yang diduga menjadi pengedar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IMR (36) dan IH (31), diketahui berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Mereka diamankan petugas pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyantomewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras ilegal di wilayah Purwokerto Barat.

“Petugas melakukan observasi dan berhasil menangkap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, Selasa (14/10/2025).

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Karanglewas. Dari lokasi tersebut, ditemukan lagi ribuan butir obat keras berbagai jenis hingga total mencapai 10.248 butir. Selain obat, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Ayah”, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Kedua tersangka kini kami tahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP,” jelas Kompol Willy.

Ia menambahkan, barang bukti yang disita telah dikirim ke Bid Labfor Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Satresnarkoba Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum kami dengan semangat Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas,” tegasnya.

Read more

Respons Cepat Polri atas Pidato Presiden Prabowo, Satbrimob Sulsel Dirikan Jembatan Gantung di Soppeng

Respons Cepat Polri atas Pidato Presiden Prabowo, Satbrimob Sulsel Dirikan Jembatan Gantung di Soppeng

Jakarta, 30 November 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung bergerak menindaklanjuti pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, GBK Jakarta, Jumat (28/11). Dalam pidatonya Presiden menegaskan bahwa anak-anak di pelosok negeri tidak boleh lagi mempertaruhkan keselamatan hanya untuk pergi ke sekolah.

Polri Tindak Cepat Arahan Presiden Prabowo, Satbrimobda Sulsel Bangun Jembatan Gantung di Soppeng

Polri Tindak Cepat Arahan Presiden Prabowo, Satbrimobda Sulsel Bangun Jembatan Gantung di Soppeng

Jakarta, 30 November 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung bergerak menindaklanjuti pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, GBK Jakarta, Jumat (28/11). Dalam pidatonya Presiden menegaskan bahwa anak-anak di pelosok negeri tidak boleh lagi mempertaruhkan keselamatan hanya untuk pergi ke sekolah.