BREAKING

Berita Jateng

Polisi Buru Penyebar Video Orasi Robertus

Jakarta – Kepolisian tengah memburu penyebar video orasi aktivis Robertus Robet di Istana Merdeka. Adapun karena orasinya, Robertus kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan badan umum di Indonesia.

“Jadi yang penyebar video masih di-profiling oleh Dirsiber,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat (8/3).

Soal apakah nantinya pengunggah video orasi Robertus terancam pidana, Dedi mengatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan melalui gelar perkara. Tentu dengan meminta keterangan para ahli baik ahli ITE maupun ahli hukum pidana.

“Apabila masuk konstruksi hukum maka secara proaktif penyidik akan menindak seperti halnya penyebar berita hoax lainnya, seperti tujuh kontainer surat suara dan tiga emak-emak. Proses berlaku secara equal,” tutur Dedi.

Sebelumnya, Robertus ditangkap Kamis (7/3) dini hari lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dugaan penghinaan terhadap TNI itu berlangsung saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Kamis, 28 Februari.

Robertus pun mengakui semua yang disampaikannya usai diperiksa Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap Robertus.

 

 

Sumber : Fajar

Editor : Bhuwananda login by Polda Jateng

Related Posts